Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Daerah 2026

Sidoarjo, Awosmedia.com,- Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, BPHTB, dan sejumlah jenis pajak daerah lainnya hingga masa pajak tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) menyiapkan program ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus meringankan beban pembayaran pajak.

Baca juga: Polres Tuban Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu di Pasar

Program pembebasan denda juga berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah periode Januari hingga Maret 2026.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan bahwa pemerintah daerah ingin memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi administrasi.

Ia menilai langkah tersebut dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.

Jenis Pajak yang Mendapat Pembebasan

BPPD Kabupaten Sidoarjo memastikan program ini mencakup pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.

Selain itu, pembebasan denda juga berlaku untuk sejumlah pajak daerah lain, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Pemerintah daerah turut memasukkan pajak reklame dan pajak air tanah ke dalam program tersebut.

Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DYCiD0NB6pZ/?igsh=MXRjNjI1b2YxbGF5Ng==

BPPD menilai kebijakan ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih disiplin memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemerintah daerah juga berharap program tersebut mampu meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah tekanan ekonomi kepada masyarakat.

Pemkab Permudah Sistem Pembayaran

Untuk mendukung pelaksanaan program, Pemkab Sidoarjo menyediakan berbagai kanal pembayaran yang lebih mudah dijangkau masyarakat.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui layanan perbankan, gerai ritel modern, QRIS, dan virtual account.

Pemerintah daerah juga mengoptimalkan layanan digital agar masyarakat dapat mengakses informasi perpajakan secara cepat dan praktis.

Informasi lebih lanjut mengenai program pembebasan denda dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo dan kanal digital yang telah disediakan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Bupati Subandi menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan memperkuat pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dorong Kepatuhan dan Partisipasi Warga

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap masyarakat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh penghapusan sanksi administrasi.

Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam membangun kesadaran pajak masyarakat.

Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, Pemkab Sidoarjo optimistis penerimaan daerah dapat tumbuh lebih stabil dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Sidoarjo.

ananda.

One thought on “Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Daerah 2026”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *