Tuban, Awosmedia.com,- Polres Tuban bongkar jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di kawasan pasar tradisional tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, kasus itu terungkap setelah seorang pedagang melaporkan adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu.
Baca juga: Gaya Partisipatif DR Koen Refresh KSH Pengetahuan TTG Sanitasi
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan peredaran uang palsu yang sudah terjadi di area pasar.
Polisi mengamankan dua perempuan berinisial WTM (44) dan SLM (38), keduanya warga Kecamatan Semanding.
Polisi juga menangkap seorang laki-laki berinisial WTO (50), warga Kecamatan Tuban. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tuban.
Modus Transaksi Belanja Nominal Kecil
AKP Bobby mengatakan, tersangka WTM datang ke Pasar Wage dengan membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp3 juta.
Pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli barang dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Menurut polisi, pelaku sengaja memilih transaksi kecil agar memperoleh uang kembalian asli dari pedagang.
Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DYC0k2vhwS-/?igsh=MWRtOWt2c2h6M2VxNA==
Cara tersebut sering digunakan pelaku kejahatan uang palsu karena dianggap lebih mudah mengelabui korban yang sedang sibuk berdagang.
Saat menjalani pemeriksaan, WTM mengaku mengedarkan uang palsu atas perintah SLM. Dari pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap SLM di rumahnya.
Polisi Kembangkan Kasus Hingga Tangkap Pemasok
Dalam pemeriksaan lanjutan, SLM mengaku uang palsu tersebut berasal dari WTO. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap WTO untuk dimintai keterangan terkait asal-usul uang palsu tersebut.
WTO mengaku membeli uang palsu melalui akun media sosial. Ia menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer daring.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Polres Tuban menjerat para tersangka dengan Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polisi juga menerapkan Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujar AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).
Selain mengungkap kasus tersebut, polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi tunai.
Masyarakat diminta menerapkan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
Polisi menegaskan masyarakat tidak boleh membelanjakan kembali uang yang diduga palsu. Warga diminta segera melapor ke bank atau kantor polisi terdekat agar kasus serupa tidak semakin meluas.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha di pasar tradisional agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.
Kepolisian memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk membongkar jaringan pemasok yang diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi ilegal.
Ananda.




One thought on “Polres Tuban Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu di Pasar”