Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Daerah 2026
Pemkab Sidoarjo memberlakukan pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026 untuk PBB-P2, BPHTB, dan sejumlah pajak daerah lainnya.
Pemkab Sidoarjo memberlakukan pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026 untuk PBB-P2, BPHTB, dan sejumlah pajak daerah lainnya.
Pembebasan denda pajak resmi diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai 5 November 2025 hingga 8 April 2026.