Jam Kerja ASN Ramadhan Tak Ganggu Pelayanan

Pasuruan, Awosmedia.com,- Jam kerja ASN selama Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik.

Pemerintah daerah menetapkan durasi kerja aparatur sipil negara (ASN) menjadi 32,5 jam per pekan melalui Surat Edaran Nomor 800/233/204/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Kebijakan tersebut memangkas jam kerja dari 37,5 jam menjadi 32 jam 30 menit per minggu selama bulan suci.

Baca juga: Ciptakan Ramadan Kondusif, Pesan Kapolres Pasuruan

Meski durasi kerja berkurang, pemerintah menegaskan seluruh unit pelayanan tetap beroperasi normal dan melayani masyarakat seperti biasa.

Rincian Jam Kerja Lima dan Enam Hari

Pemerintah Kabupaten Pasuruan membagi pengaturan jam kerja berdasarkan pola lima dan enam hari kerja.

ASN dengan sistem lima hari bekerja pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Pada hari Jumat, ASN bekerja pukul 08.00–13.30 WIB.

Sementara itu, ASN dengan sistem enam hari kerja menjalankan tugas Senin hingga Kamis pukul 07.30–13.30 WIB.

Simak juga: https://www.instagram.com/p/DU5gh2RkeJg/?igsh=MWp2Y21zczd5cDZ6YQ==

Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.30–11.30 WIB, sedangkan Sabtu pukul 07.30–12.00 WIB. Skema enam hari kerja umumnya berlaku bagi petugas di sektor pelayanan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan bahwa ASN dengan pola enam hari kerja biasanya bertugas di fasilitas layanan seperti puskesmas dan rumah sakit.

Ia memastikan penyesuaian jam kerja dilakukan tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan.

Pelayanan Publik Tetap Optimal

Yudha menegaskan seluruh layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Pelayanan tidak ada perubahan sama sekali. Tetap seperti biasanya,” ujarnya.

Pemerintah daerah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mengatur teknis pelaksanaan agar pelayanan tidak terhambat.

Setiap unit kerja diminta menjaga disiplin dan efektivitas agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan secara optimal.

Selain pengaturan jam kerja, pemerintah juga menetapkan ketentuan berpakaian selama Ramadhan. ASN Muslim pria diwajibkan mengenakan songkok atau kopyah setiap hari kerja, sedangkan ASN Muslim wanita mengenakan kerudung.

Khusus hari Jumat, ASN Muslim mengenakan busana Muslim.
Kebijakan jam kerja ASN Ramadhan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ibadah dan tanggung jawab profesional.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menilai penyesuaian tersebut dapat menjaga produktivitas aparatur sekaligus memperkuat nuansa religius di lingkungan kerja.

Dengan kepastian bahwa jam kerja ASN Ramadhan tak ganggu pelayanan, masyarakat tetap dapat mengakses layanan publik tanpa hambatan.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan di tengah penyesuaian waktu kerja selama bulan suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *