Sidang Tipiring Miras Sidoarjo, Tiga Pedagang Divonis

Sidoarjo, Awosmedia.com,- Sidang tipiring miras di Sidoarjo menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga pedagang minuman keras (miras) tanpa izin resmi di Kabupaten Sidoarjo.

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026), setelah ketiganya terjaring razia gabungan yang digelar petugas beberapa waktu lalu.

Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro, memimpin langsung persidangan tersebut. Perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP turut hadir menyaksikan jalannya sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Polres Pasuruan Tegaskan Transparansi Usut Kasus Kematian Tersangka Judol

Asal Muasal Kasus dari Razia 18 Kecamatan

Sidang ini merupakan tindak lanjut operasi penertiban serentak yang dipimpin Bupati Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda di 18 kecamatan pada Jumat (31/7/2026) dan Sabtu (1/8/2026).

Petugas gabungan mengamankan puluhan dus dan ratusan botol minuman keras yang beredar tanpa izin resmi selama operasi tersebut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan bukti pelanggaran dari tiga lokasi berbeda.

Outlet Libra Store di Kahuripan Nirwana, yang dikelola Andri Kurniawan, menyumbang penyitaan terbesar dengan 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari golongan rendah hingga golongan tinggi seperti Singleton dan Martell.

Rincian Vonis dan Barang Bukti

Selain Libra Store, petugas juga menindak outlet Teman Santuy milik Yunuar Tri Sasongkoh dengan barang bukti satu dus berisi 12 botol miras Golongan B.

Sementara toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah di Desa Krembung kedapatan menyembunyikan 10 botol miras merek McDonald dan 3 botol Bir Bintang di antara barang dagangan.

Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda Rp1.000.000 kepada Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh. Adapun Moh Riki Ardiansyah dikenai denda Rp300.000. Seluruh terdakwa terbukti melanggar Perda Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Ancaman Sanksi Lebih Berat Jika Terulang

Hakim Bambang Trikoro mengingatkan bahwa pelanggaran serupa yang terulang dapat diancam sanksi lebih berat, yakni kurungan penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Seluruh denda yang dijatuhkan langsung disetorkan ke kas negara, sedangkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dijadwalkan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemkab Sidoarjo dalam waktu dekat.

Efek Jera dan Rencana Penertiban Berkelanjutan

Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa proses hukum hingga ke pengadilan bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban di wilayah Sidoarjo.

Novianto memastikan operasi penertiban miras ilegal akan terus digencarkan secara rutin, terutama menjelang hari-hari besar dan di kawasan yang rawan peredaran minuman beralkohol ilegal.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus melindungi kesehatan masyarakat Sidoarjo dari dampak buruk peredaran miras tanpa izin.

Ananda.

3 thoughts on “Sidang Tipiring Miras Sidoarjo, Tiga Pedagang Divonis”

  1. Hi friends, I’m preparing for a trip to Radazul and was hoping to reserve a jet ski for some thrills on the water. a w hiszpanii However, I keep getting mixed information about whether you need a certain license or previous experience to rent one here. Some booking sites say no license is needed, while others are more rigid. Could anyone clarify the actual rules or share official details on this? I came across this page, but would really be grateful for any firsthand feedback to better understand the requirements. Thanks in anticipation!

  2. Hi everyone, I’m thinking about a trip to Radazul and was hoping to reserve a jet ski for some thrills on the water. a w hiszpanii However, I keep getting mixed information about whether you need a particular license or previous experience to rent one here. Some booking sites say no license is essential, while others are stricter. Could anyone clarify the actual rules or share official details on this? I came across this resource, but would really enjoy any firsthand feedback to better understand the requirements. Thanks in ahead!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *