Jakarta, Awosmedia.com,- Polri Ungkap 330 tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi nasional yang terjadi dalam kurun waktu 13 hari.
Polri melalui Bareskrim Polri mencatat penindakan ini berlangsung sejak 7 hingga 20 April 2026, dengan total 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
Baca juga: Aksi Curanmor Digagalkan Dua Pelaku Babak Belur Dimassa
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada BBM dan LPG bersubsidi.
Modus Penyalahgunaan Terungkap
Aparat menemukan berbagai modus operandi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Para tersangka menimbun BBM subsidi, memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi, serta menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Selain itu, pelaku memodifikasi kendaraan dengan tangki berkapasitas besar dan memanfaatkan dokumen palsu guna mengakali sistem distribusi.
Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DXY79D6gTO8/?igsh=MXhoMHl2bzdkMHk3cQ==
Praktik pembelian berulang di sejumlah lokasi juga dilakukan untuk menghindari deteksi petugas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa pola tersebut menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah pengawasan di lapangan.
Dampak Ekonomi dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran.
Polisi juga mengamankan kendaraan dan alat modifikasi yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp243,07 miliar.
Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama dalam bentuk kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, serta antrean panjang di sejumlah SPBU.
Penindakan Lanjutan dan Kerja Sama
Untuk memperkuat proses hukum, Polri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, PPATK, dan Pertamina.
Aparat juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk membongkar jaringan hingga ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari distribusi ilegal energi bersubsidi.
Komitmen Tegas Berantas Mafia Energi
Polri menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.
Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkelanjutan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG tetap adil dan tepat sasaran.
Pengungkapan ratusan tersangka dalam waktu singkat ini mencerminkan keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas energi nasional.
Praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperburuk kondisi sosial masyarakat yang bergantung pada subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi,” tegas Nunung, menutup pernyataannya.
Fandi.



