Sidoarjo, Awosmedia.com,- Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana judi online lintas negara.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol Christian Tobing dalam giat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, pada Senin (11/8/2025).
Keberhasilan membongkar sindikat judol bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan pembukaan rekening bank baru dengan pemilik fiktif.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan Satreskrim setelah menerima informasi adanya jual beli rekening bank untuk judi online.
“Awalnya kami mengamankan hanya satu tersangka berinisial R.A.K di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pengembangan kasus, tujuh tersangka lain berhasil kami amankan, yakni BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY,” ungkapnya.
Modus Operandi Pelaku
Para tersangka mencari nasabah secara acak dengan iming-iming uang Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk membuat rekening baru sekaligus mengaktifkan layanan M-Banking. Setelah proses selesai, rekening diambil pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke pihak luar negeri seperti Taiwan dan Kamboja.
Baca juga: Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Jambret Sadis
Rekening tersebut kemudian dipakai sebagai sarana transaksi judi online.Polisi mengamankan barang bukti berupa 14 unit telepon genggam, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.
“Salah satu rekening memiliki perputaran uang hingga Rp5 miliar. Hasil kejahatan ini digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Kombes Tobing.
Sanksi Hukum TegasAtas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolresta mengimbau warga agar tidak sembarangan menyerahkan data pribadi, termasuk dokumen identitas dan informasi rekening bank, kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun tujuannya.
Menurutnya data pribadi yang bocor dapat digunakan untuk berbagai tindak pidana, termasuk judi online dan kejahatan siber.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik jual beli data yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang melibatkan jaringan internasional, demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan tertib hukum.
Wijaya




One thought on “Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Data Pribadi Judol”