Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Sabu Kurir Wonoayu

Sidoarjo, Awosmedia.com,- Polresta Sidoarjo bongkar jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika di sebuah kamar kos Desa Candinegoro, Wonoayu, pada Jumat (15/5/2026) dini hari.

Kedua tersangka berinisial M.I.Z alias Renges (30) dan R.D.S (30). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga menjalankan distribusi sabu dengan metode ranjau serta transaksi langsung atau cash on delivery (COD) kepada pembeli di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Baca juga: Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi

Petugas mengamankan kedua tersangka sekitar pukul 01.30 WIB. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial Basreng yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyebut pengambilan barang dilakukan melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Lingkar Timur.

Diduga Edarkan Ratusan Gram Sabu

Penyidik mengungkap bahwa kedua tersangka menerima sekitar 200 gram sabu untuk diedarkan di wilayah Wonoayu dan sekitarnya.

Mereka bertugas menempatkan paket narkotika di beberapa titik yang telah ditentukan oleh pemasok guna memudahkan proses distribusi kepada pembeli.

Selain menggunakan sistem ranjau, kedua tersangka juga melayani transaksi langsung sesuai arahan dari pihak yang memasok barang.

Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DZJfb6zh9B-/?igsh=MTlxZ2ExdGFxMzBzcA==

Modus tersebut dinilai masih sering digunakan jaringan narkotika karena dapat mengurangi risiko pertemuan langsung antara pemasok dan pembeli.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menerima upah sekitar Rp2 juta setiap minggu.

Mereka juga memperoleh tambahan bayaran sebesar Rp20 ribu untuk setiap titik ranjau yang berhasil ditempatkan.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami penyidik.

Polisi Kembangkan Jaringan Lebih Luas

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Penyidik menelusuri alur distribusi narkotika, termasuk peran pemasok yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari balik layar.

Polisi menilai pola distribusi yang dijalankan para tersangka menunjukkan adanya sistem kerja yang terorganisasi.

Oleh karena itu, pengungkapan terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat menjadi fokus utama polresta dalam proses penyidikan lanjutan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar maupun pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar penindakan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Sidoarjo.

Selain menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai distribusi sabu, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Keberhasilan membongkar jaringan hingga ke tingkat pemasok diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam upaya menekan peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Ananda.

One thought on “Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Sabu Kurir Wonoayu”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *