Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi

Jakarta, Awosmedia.com,- Dadan Hindayana Jadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan status tersangka pada Rabu (3/6) setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Baca juga: Ketua TP PKK Kenalkan Manfaat Jamu bagi Generasi Muda

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang memiliki nilai anggaran sangat besar selama dua tahun pelaksanaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, menyatakan bahwa penyidik menemukan dugaan pengaturan proses verifikasi mitra pada portal BGN.

Dugaan tersebut mengarah pada penunjukan yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dugaan Pengaturan Mitra dan Anggaran

Menurut penyidik, yayasan yang memperoleh akses sebagai mitra SPPG mengelola program MBG dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Penyidik menduga sejumlah yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Syarief menjelaskan bahwa yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai besar dari pelaksanaan program.

Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DZH4gUngp6E/?igsh=N3l4czMybmM1bXhk

Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan program nasional tersebut.

Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menyoroti proses penyusunan anggaran.

Ketiga tersangka diduga mengintervensi perencanaan pengadaan sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik menduga praktik tersebut membuka ruang terjadinya penggelembungan harga atau mark-up pada sejumlah pengadaan barang.

Pengadaan Jadi Fokus Penyidikan

Kejaksaan Agung menyebut beberapa pengadaan yang masuk dalam materi penyidikan.

Pengadaan tersebut antara lain mencakup sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menduga sebagian pengadaan tidak sesuai kebutuhan program dan mengandung unsur mark-up harga.

Namun, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang.

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Penggeledahan dan Pergantian Pimpinan BGN

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Presiden juga menunjuk Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyasar jutaan penerima manfaat.

Proses hukum terhadap para tersangka diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi upaya penguatan tata kelola anggaran publik dan transparansi pelaksanaan program pemerintah di masa mendatang.

ananda.

One thought on “Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *