Sidoarjo, Awosmedia.com,- Polda Jatim ambil alih penyelidikan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo dari Polresta Sidoarjo.
Langkah ini dilakukan setelah proses evakuasi, pembersihan lokasi, dan identifikasi korban meninggal dunia rampung dilakukan.
Untuk mempercepat penanganan, kepolisian membentuk tim gabungan lintas direktorat terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kedua direktorat tersebut kini menangani perkara ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran.
Baca juga: Timnas Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi
“Kami libatkan tim ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana, untuk menentukan penyebab pasti kegagalan konstruksi,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Rabu (8/10/2025).
Fokus Penyelamatan dan Langkah Hukum
Nanang menegaskan, sejak awal fokus utama kepolisian adalah penyelamatan korban yang tertimpa reruntuhan.
Setelah seluruh korban berhasil dievakuasi, proses penyelidikan dilakukan untuk mencari penyebab utama ambruknya bangunan musala dan asrama putra di ponpes tersebut.
“Hari ini kami rencanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Dugaan Awal Kegagalan Konstruksi
Dari hasil pemeriksaan sementara dan analisa di lapangan, polisi menduga penyebab robohnya bangunan ponpes itu akibat kegagalan konstruksi (failure of construction).
Tim ahli sedang menelusuri aspek teknis bangunan yang digunakan untuk menampung aktivitas para santri.
“Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Kami akan pastikan penyebab pastinya melalui pemeriksaan menyeluruh,” tegas Nanang.
Pemeriksaan 17 Saksi
Sejauh ini, sebanyak 17 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk pengelola ponpes dan pihak yang terlibat dalam pembangunan. Kapolda memastikan jumlah saksi akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan pondok pesantren tersebut. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum,” jelasnya.
Ancaman Pasal dan Langkah Lanjutan
Dalam kasus ini, kepolisian berencana menerapkan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.
Selain itu, juga akan diterapkan Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis pembangunan.
Teguh M




Sebuah kegagalan kontruksi menurut saya kurang jelinya dan menganggap bahwa apa yg di bangun oleh ahli bangunan kurang pas krn kurangnya mentalilitas dan sangat menggampangkan kontruksi tsb. Sehingga menyebabkan ambruknya bngunan . Di karenakan ukuran bhn bangunan kurang sesuai dengn kapasitas gedung. Yg bertinggkat. Dan itupun klu kita amati bangunan yg bertingkat di depan itu tiangnya diamernya terlalu kecil untuk menyanggah gedung yg bertinggkat 2 lantai.