Sidoarjo, Awosmedia.com,- Pengawasan desa di Sidoarjo diperkuat melalui pelaksanaan Program Jaga Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (29/4/2026).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Opsroom Pemkab Sidoarjo tersebut menjadi langkah konkret dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan di tingkat desa.
Baca juga: Pembacokan Tragis Gegerkan Warga Wonokusumo Surabaya
Ia menyebut program ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat yang berfokus pada penguatan sistem pemerintahan desa secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, bersama jajaran hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program.
Kejaksaan akan berperan sebagai pembina, khususnya dalam mendampingi organisasi desa seperti ABPEDNAS.

Kolaborasi Organisasi Desa Diperkuat
Subandi mendorong sinergi antara Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ABPEDNAS agar lebih solid dan terintegrasi.
Ia bahkan mengusulkan agar kedua organisasi tersebut dapat dilebur demi memperkuat koordinasi dan efektivitas program di lapangan.
Menurutnya, kolaborasi yang erat akan mempermudah penyelesaian berbagai persoalan desa serta mempercepat implementasi kebijakan yang bersumber dari pemerintah pusat.
Simak juga: https://www.instagram.com/pemkabsidoarjo?igsh=MXYwOHRzbGtvdnV1bQ==
Ia juga meminta seluruh pengurus aktif membangun komunikasi yang intensif dan berkelanjutan.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem pemerintahan desa yang lebih responsif dan adaptif terhadap berbagai tantangan, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi.
Tekan Konflik dan Permasalahan Hukum
Bupati Subandi menyoroti masih adanya konflik antara BPD dan kepala desa yang berujung pada persoalan hukum.
Ia menilai kondisi tersebut perlu diminimalisir melalui pendekatan pembinaan dan komunikasi yang lebih efektif.
Melalui Program Jaga Desa, pemerintah daerah mendorong penyelesaian masalah dilakukan secara preventif dengan melibatkan aparat penegak hukum sejak awal.
Pendekatan ini diharapkan mampu menekan potensi konflik sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Pendampingan dari kejaksaan juga memberikan ruang konsultasi bagi pemerintah desa dalam menghadapi persoalan administratif maupun hukum, sehingga keputusan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dorong Tata Kelola Desa Berkelanjutan
Program Jaga Desa tidak hanya berfungsi sebagai forum koordinasi, tetapi juga sebagai wadah pembelajaran dan pertukaran pengetahuan antar desa.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap program ini mampu meningkatkan kualitas implementasi regulasi secara konsisten di seluruh wilayah.
Sinkronisasi antara Paguyuban BPD dan ABPEDNAS diyakini dapat memperkuat fondasi pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas.
Hal ini sekaligus membuka peluang lahirnya inovasi pelayanan publik di tingkat desa.
Ke depan, penguatan pengawasan desa melalui Program Jaga Desa berpotensi memberikan dampak sosial yang luas, terutama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Subandi menegaskan bahwa upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
And.



