Pasuruan, Awosmedia.com,- Menteri Hukum Republik Indonesia (RI) Supratman Andi Agtas memberikan penghargaan kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo atas komitmennya mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Pasuruan.
Penghargaan Diserahkan di Surabaya
Piagam penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, yang hadir mewakili Bupati Pasuruan.
Penyerahan dilakukan dalam agenda Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker serta Paralegal Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan berlangsung di Graha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kota Surabaya, Kamis (11/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran Kementerian Hukum RI.
Harapan Gubernur Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menegaskan bahwa Posbakum tidak boleh sekadar menjadi meja konsultasi hukum semata. Posbakum harus menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti di kota besar atau hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu. Kehadiran Posbakum di desa dan kelurahan menjadi langkah nyata mendekatkan layanan hukum ke masyarakat akar rumput.
Baca juga: Kolaborasi Pemkab Pasuruan Dorong Kualitas Layanan UHC
“Dengan adanya Posbakum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami hak-haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta memperoleh pendampingan hukum yang cepat dan tepat,” ujar Khofifah.
Simak juga: https://vt.tiktok.com/ZSP2JS4Db/
Apresiasi Menteri Hukum RI
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi tinggi kepada Provinsi Jawa Timur atas keberhasilannya membentuk 8.494 Posbakum di seluruh wilayahnya.
Capaian tersebut menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu dari 29 provinsi di Indonesia yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbakum.
Supratman menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi kuat antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.
“Pembentukan Posbakum melengkapi peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di Jawa Timur dan memperkuat fungsi paralegal desa,” tegas Menteri Hukum RI.
Peran Kepala Desa dan Lurah
Supratman juga menekankan pentingnya peran kepala desa dan lurah yang telah dibekali pelatihan sebagai Non Litigation Peacemaker. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai di tingkat lokal.
Dengan pendekatan non-litigasi, penyelesaian konflik dapat dilakukan lebih cepat, murah, dan mengedepankan musyawarah, tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang.
Capaian Kabupaten Pasuruan
Di Kabupaten Pasuruan sendiri, hingga akhir Desember 2025 tercatat sebanyak 365 Posbakum telah terbentuk dan tersebar di seluruh 365 desa dan kelurahan. Setiap Posbakum disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa atau Lurah.
Sebelum Posbakum dibentuk, pemerintah desa terlebih dahulu membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai fondasi peningkatan literasi hukum masyarakat.
Tujuan dan Manfaat Posbakum
Pembentukan Posbakum bertujuan memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Posbakum menyediakan layanan hukum dasar, konsultasi hukum, serta fasilitasi penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi.
Selain itu, Posbakum juga berperan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dengan melibatkan paralegal dan tiga pilar desa, yakni Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Komitmen Perluas Akses Keadilan
Penghargaan Posbakum diberikan oleh Kementerian Hukum kepada daerah atau individu yang dinilai berprestasi dalam menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan.
Melalui penghargaan tersebut, pemerintah pusat mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas Posbakum agar layanan hukum semakin dekat, mudah diakses, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dorong Pemerintah Daerah Konsisten
Kementerian Hukum berharap pemerintah daerah terus konsisten dalam mendukung penyediaan bantuan hukum gratis. Dengan Posbakum yang aktif dan berfungsi optimal, keadilan tidak lagi menjadi sesuatu yang mahal atau sulit dijangkau oleh masyarakat desa.
Tag:
Posbakum Desa, Kabupaten Pasuruan, Kementerian Hukum RI, Bupati Pasuruan, Bantuan Hukum Gratis, Jawa Timur, Akses Keadilan,
Meta Description:




One thought on “Menteri Hukum Apresiasi Pasuruan Bentuk Posbakum Desa”