Ketua Pelita Prabu Jatim Kecam Tindakan Sepihak PT CSM

Sidoarjo, Awosmedia.com,- Ketua Pelita Prabu Jatim Adhi, mengecam keras tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak pengembang PT Citra Sekawan Mandiri (CSM) terkait sengketa lahan tiga petani asal Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo.

Menurut Ketua Organ Relawan Prabowo–Gibran ini, langkah perusahaan yang telah melakukan pengurukan, membangun, dan memperjualbelikan tanah tanpa membayar ganti untung kepada pemilik sah adalah bentuk pelanggaran moral dan hukum.

“Aneh dan sangat tidak beretika. Tanah belum dibayar tapi sudah diuruk, dibangun, bahkan dijual. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan rakyat kecil,” tegas Adhi saat ditemui di Kantor Pelita Prabu Jawa Timur, Kecamatan Sidoarjo Kota, Rabu (29/10/2025).

Pernyataan keras Adhi itu muncul usai rapat mediasi yang digelar Komisi A DPRD Sidoarjo pada Selasa (22/10/2025) lalu, membahas sengketa antara tiga petani Urangagung dan PT CSM.

Ia berharap hasil mediasi DPRD menjadi titik terang. Petani sudah dirugikan, bukan hanya kehilangan tanah, tetapi juga sumber penghidupan selama empat tahun.

Rapat mediasi yang digelar Komisi A DPRD Sidoarjo pada Selasa (22/10/2025) lalu.

“Kami mendukung penuh langkah DPRD Kabupaten Sidoarjo yang berpihak kepada rakyat,” pungkas Ketua Pelita Prabu Jatim.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Subandi Serahkan SK 324 PPPK Tahap II

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, M.Pd.I, tersebut dihadiri oleh perwakilan BPN Sidoarjo, LBH Hope, Lurah Urangagung, Camat Sidoarjo, serta manajemen PT CSM.

Dalam forum itu, Komisi A DPRD Sidoarjo secara tegas merekomendasikan agar PT CSM segera membayar ganti untung pada tiga orang petani yang tanahnya digunakan secara sepihak oleh pengembang untuk pembangunan kompleks perumahan sejak tahun 2019.

Rizza menyebut penyelesaian kasus ini harus mengedepankan keadilan dan kemanusiaan. “Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Karena sudah diakui bahwa masih ada tiga petani yang belum menerima haknya.

“Ganti untung harus segera dibayarkan sesuai nilai tanah hari ini,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu petani, Sulikah, menuturkan bahwa dirinya bersama dua rekannya tidak pernah menerima kompensasi apapun.

“Tanah itu kami garap sejak lama. Kami menolak klaim perusahaan yang menyebut sudah ada pembayaran,” ujarnya dengan nada bergetar.

Sementara itu, Ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Emanuel, juga menilai posisi hukum petani masih kuat. Tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, sementara pemilik sah belum menerima ganti untung.

“Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang harus segera diperbaiki,” jelasnya.

Anggota Komisi A, Rizal Fuady, S.E, menilai praktik seperti ini tidak boleh terjadi lagi di Sidoarjo. Tidak boleh ada pembangunan yang mengorbankan hak rakyat kecil.

“Negara harus hadir menegakkan keadilan,” ujarnya.

Rekomendasi Komisi A DPRD Sidoarjo ini diharapkan menjadi momentum penegasan bahwa pembangunan di Sidoarjo harus berpihak pada rakyat kecil, berkeadilan, dan menghormati hak kepemilikan tanah.

Teguh M

One thought on “Ketua Pelita Prabu Jatim Kecam Tindakan Sepihak PT CSM”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *