Harga Emas Antam Menguat di Perdagangan Jumat

Jakarta, Awosmedia.com,- Harga emas Antam menguat di perdagangan Jumat pagi (10/4), menandai tren positif di pasar logam mulia domestik.

Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk, harga emas naik Rp7.000 menjadi Rp2.857.000 per gram hingga pukul 09.12 WIB.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang tercatat sebesar Rp2.619.000 per gram.

Baca juga: Kunjungan Wabup Sidoarjo ke PPSAB, Obati Rindu Balita

Meski mengalami penguatan, selisih antara harga jual dan buyback masih relatif lebar, sehingga investor perlu mempertimbangkan strategi jangka waktu dalam bertransaksi.

Pergerakan harga emas dalam negeri tidak terlepas dari pengaruh pasar global, termasuk fluktuasi nilai tukar dan kebijakan ekonomi internasional.

Oleh karena itu, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika tersebut.

Rincian Harga Pecahan Emas

Laman Logam Mulia turut merilis daftar harga emas berdasarkan pecahan. Untuk ukuran 0,5 gram, harga tercatat Rp1.478.500. Sementara itu, emas 1 gram dijual Rp2.857.000 dan 2 gram sebesar Rp5.654.000.

Pada pecahan lebih besar, harga emas 5 gram mencapai Rp14.060.000 dan 10 gram sebesar Rp28.065.000.

Adapun emas 100 gram dibanderol Rp279.912.000, sedangkan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.797.600.000.

Perbedaan harga antarpecahan memberikan opsi bagi masyarakat untuk
berinvestasi sesuai kemampuan finansial.

Umumnya, pembelian dalam jumlah besar menawarkan harga per gram yang lebih efisien.

Harga Pegadaian Bergerak Berlawanan

Di sisi lain, harga emas yang dipantau melalui Pegadaian menunjukkan tren penurunan pada hari yang sama. Produk emas UBS, Antam, dan Galeri24 kompak mengalami penurunan harga dibandingkan hari sebelumnya.

Harga emas UBS tercatat Rp2.879.000 per gram, Antam Rp2.964.000, dan Galeri24 Rp2.865.000. Penurunan ini berbeda dengan tren kenaikan yang terjadi pada harga emas Antam di laman Logam Mulia.

Perbedaan tersebut mencerminkan variasi mekanisme penentuan harga serta waktu pembaruan data di masing-masing platform.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Setiap transaksi emas batangan tetap mengacu pada kebijakan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi.

Ketentuan ini menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan oleh investor sebelum melakukan transaksi emas.

Dampak dan Prospek Investasi

Kenaikan harga emas Antam pada Jumat pagi mencerminkan kondisi pasar yang dinamis di tengah perbedaan tren pada platform lain.

Investor disarankan untuk mencermati pergerakan harga secara berkala serta mempertimbangkan biaya tambahan seperti pajak dan selisih harga jual-beli.

Dalam jangka panjang, emas tetap menjadi instrumen investasi yang diminati sebagai lindung nilai terhadap ketidakpastian ekonomi.

Namun, keputusan investasi tetap harus disesuaikan dengan tujuan keuangan dan profil risiko masing-masing individu.

(R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *