Sidoarjo, Awosmedia.com,- Demo warga Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, kembali digelar pada Kamis (15/10/2026). Ratusan warga menilai Kepala Desa Mamok Widodo belum memenuhi komitmen dalam surat pernyataan 7 Oktober 2026.
Warga menolak surat pernyataan terbaru kades dan tetap menuntut Mamok mengundurkan diri. Aksi jilid kedua ini berlangsung di Balai Desa Mliriprowo, lalu berlanjut ke Kantor Kecamatan Tarik.
Kades Tak Ditemui di Balai Desa

Warga tidak menemukan kades di balai desa. Beberapa pihak sempat menelepon Mamok, tetapi panggilan itu tidak diangkat.
Warga lalu mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan kelanjutan persoalan.
Sekretaris Kecamatan Tarik Wahib Achmad menerima mereka bersama Kasi Tramtib Pristiwa Hakim Wibowo dan Kasi Pemerintahan Siswanto. Camat Tarik tidak bisa menemui warga karena sedang bertugas di luar kantor.
Isi Surat Pernyataan Terbaru Kades
Kasi Tramtib menyampaikan surat dari Mamok kepada warga saat demo. Surat itu memuat pernyataan soal pembangunan gorong-gorong di Dusun Pajaran Utara, kelanjutan pembangunan desa, dan pencabutan surat pengunduran dirinya.
Mamok menyebut material di lokasi gorong-gorong sebagai bukti kesiapan tahap awal. Pemerintah desa masih menunggu hasil tertulis monitoring dan evaluasi (Monev) dari kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Ia juga mencabut surat pengunduran dirinya dengan alasan iktikad baik dan menjaga kondusivitas desa.
Warga menolak isi surat tersebut. Mereka menilai surat itu belum memberi kepastian penyelesaian.
Empat Tuntutan dan Persoalan Lain

Dalam dokumen tuntutan Demo, warga mencantumkan empat poin utama. Pertama, mereka meminta Mamok mundur. Kedua, mereka menilai surat pernyataan yang ada belum memenuhi komitmen dan menolak surat baru tertanggal 12 Oktober 2026.
Ketiga, mereka mempersoalkan kewajiban kepada kader senilai Rp54.360.000 yang belum terpenuhi dalam tenggat tujuh hari sejak 14 Oktober 2026. Keempat, mereka menegaskan penolakan terhadap surat kades tertanggal 12 Oktober 2026.
Dokumen itu juga memuat persoalan lain. Warga Dusun Pilang meminta penyelesaian bangunan yang baru rampung sekitar 70 persen pada 2025. Warga menagih insentif ketua RT dan RW serta honor petugas kebersihan balai desa periode Januari-Desember 2025.
Mereka juga mempersoalkan pemberhentian hansip tanpa surat resmi dan dana operasional lingkungan yang belum diberikan.
Rincian kewajiban dan status pembayarannya masih perlu klarifikasi melalui dokumen administrasi dan keterangan pihak terkait.
BPD Minta Bupati Turun Tangan
Ketua BPD Mliriprowo Jaelani menyebut aksi kedua ini sebagai penegasan sikap warga. “Warga menginginkan perubahan nyata, bukan sekadar pernyataan tertulis,” ujarnya.
Jaelani berharap Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana ikut menjembatani persoalan ini. Ia meminta penyelesaian tidak berlarut-larut karena dapat merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Mamok Widodo belum memberikan tanggapan langsung atas tuntutan warga. Kelanjutan persoalan kini bergantung pada hasil monitoring dan evaluasi dari kecamatan dan inspektorat, serta langkah pemerintah kabupaten.
Ananda.



