Jakarta, Awosmedia.com,- Bupati Sukoharjo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan (OTT).
Penahanan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) dini hari setelah penyidik menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Etik Suryani keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 02.38 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol.
Baca juga: BMKG Ingatkan Gelombang Laut Bali Capai 2,5 Meter
Bersama dua tersangka lainnya, ia langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama proses penyidikan.
KPK menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan pemeriksaan awal.

OTT Digelar di Wilayah Solo Raya
Operasi tangkap tangan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) di sejumlah lokasi di kawasan Solo Raya, meliputi Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Etik Suryani termasuk dalam rombongan pertama yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/7/2026) pagi.
Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DapNt5BRpze/?igsh=OGc3cjJ0cWYzYzFk
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan pelaksanaan OTT yang menyasar Bupati Sukoharjo.
Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Selain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, sebagai tersangka.
Penyidik juga menetapkan Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan praktik pemerasan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Menurut KPK, sebagian besar pihak yang diamankan dalam OTT merupakan pegawai pemerintah daerah yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.
Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia. Nilai uang yang diamankan mencapai miliaran rupiah dengan beberapa jenis mata uang, yakni rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
KPK belum memaparkan secara rinci mekanisme dugaan pemerasan maupun besaran dana yang diduga dikumpulkan dari para korban.
Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers lanjutan setelah seluruh pemeriksaan awal selesai.
Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, serta analisis barang bukti yang telah diamankan.
OTT Ke-16 Sepanjang Tahun 2026
Kasus yang menjerat Etik Suryani tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Untuk kategori kepala daerah, Etik menjadi kepala daerah kesepuluh yang terjaring OTT pada tahun ini.
Sebelumnya, KPK juga menangkap sejumlah kepala daerah dalam perkara dugaan korupsi, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin, serta beberapa kepala daerah lainnya di Madiun, Pati, Pekalongan, dan Cilacap.
Etik Suryani diketahui merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai tersebut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penegakan hukum tanpa intervensi maupun politisasi.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Perkembangan perkara ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan harus terus diperkuat demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ananda.



