Pasuruan, Awosmedia.com,- Bupati Pasuruan serukan warganya tidak terlibat perdagangan rokok ilegal. Sebagai langkah tegas dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Melalui imbauan resmi, pemerintah daerah menekankan bahwa jual beli rokok tanpa cukai, bercukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung sanksi pidana dan administrasi.
Bupati Pasuruan HM Rudi Sutejo bersama Wakil Bupati H.M Shobi Asrori mengatakan bahwa keberadaan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Penurunan penerimaan negara dari sektor cukai dapat menghambat pembangunan, karena dana cukai selama ini ikut serta menopang berbagai program berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ungkap Bupati, Rabu (02/12/2025).
Baca juga: Diskominfo Pasuruan Tingkatkan Layanan Darurat Lewat-112
Selain itu, maraknya peredaran rokok ilegal juga dianggap membuka peluang baru munculnya tindak kejahatan lain. Industri yang tidak terawasi berpotensi melibatkan jaringan kriminal, merusak persaingan usaha, dan menurunkan kualitas produk yang beredar di tengah masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Daerah Pasuruan menilai bahwa tindakan tegas sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DRyrnlWkqpf/?igsh=MTZpdWVpNXVvMzh3dg==
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian bunyi imbauan resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan.
Dalam aturan tersebut, pelaku bisa dikenai hukuman penjara, denda, atau keduanya, tergantung pada beratnya pelanggaran. Masyarakat juga diminta aktif berperan dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.
Pemerintah menilai bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya mengandalkan aparat, tetapi harus melibatkan partisipasi publik.
Warga yang mengetahui adanya penjualan, distribusi, atau aktivitas mencurigakan terkait rokok ilegal diminta segera melaporkannya.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan pengaduan di nomor 0895-3234-07724. Pemerintah menjamin kerahasiaan pelapor untuk menjaga keamanan masyarakat yang berpartisipasi dalam pengawasan.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menegaskan komitmennya melanjutkan sosialisasi bersama Bea Cukai di berbagai kecamatan,” tegas HM Rudi Sutejo.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian bentuk edukasi agar masyarakat dapat memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Dengan adanya seruan ini, pemerintah berharap warga Kabupaten Pasuruan semakin sadar untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan negara dan daerah.
Pemerintah juga menargetkan terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang legal serta berdaya saing.
Ananda DS




One thought on “Bupati Pasuruan Serukan Warganya Tidak Terlibat Rokok Ilegal”