Sidoarjo, Awosmedia.com,- Ketua Presidium Aliansi Peduli Sidoarjo, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, menyoroti temuan koreksi pekerjaan proyek di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo yang mencapai Rp566.442.764,27.
Bramada menilai temuan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam pengawasan pelaksanaan proyek pemerintah. Ia meminta DLHK segera memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditindaklanjuti.
“Temuan BPK ini membuktikan bahwa dugaan lemahnya pengawasan internal masih menjadi persoalan serius. Negara tidak boleh terus-menerus mentoleransi praktik yang menggerus uang publik demi keuntungan segelintir elit,” kata Bramada dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
- Baca juga: Kurang Serat Ternyata Bisa Picu Usus Buntu
Koreksi Terbesar Rp402 Juta
Berdasarkan data pemeriksaan BPK, koreksi terbesar ditemukan pada pekerjaan mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP) dan elektronik dengan nilai Rp402.927.856,85.
Koreksi berikutnya terdapat pada pekerjaan trotoar, akses dan drainase sebesar Rp132.664.862,45. Sementara pekerjaan lainnya tercatat memiliki koreksi Rp85.020.837,47.
Selain itu, BPK mencatat koreksi pada sejumlah pekerjaan taman. Amphitheater sebesar Rp4.206.549,92, taman bermain Rp10.503.034,72, taman gym Rp390.018,11, taman balita Rp553.780,29, taman lansia Rp413.787,66, dan entrance barat Rp864.648,26.
Pada pekerjaan Area Paseban, koreksi mencapai Rp20.711.633,33. Sedangkan pekerjaan Taman Palm tercatat sebesar Rp114.237.920,25.
Sejumlah Bangunan Ikut Dikoreksi
Koreksi juga ditemukan pada sejumlah bangunan penunjang. Toilet umum tercatat sebesar Rp562.547,65, bangunan pengelola Rp126.347,87, bangunan penjaga Rp925.008,44, serta halte bus Rp334.168,98.
Jika seluruh koreksi tersebut diakumulasikan, nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan dalam pemeriksaan mencapai Rp566.442.764,27.
Menurut Bramada, besarnya nilai koreksi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Ia menilai pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara pembayaran dengan volume, kualitas dan spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan.
“Ketika dana pembangunan dibayar penuh tetapi pekerjaan atau spesifikasi teknis yang diterima tidak sesuai, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga keselamatan publik dan hak masyarakat atas penggunaan anggaran yang transparan,” ujarnya.
Bramada Minta DLHK Bertanggung Jawab
Bramada yang juga tokoh pemuda Sidoarjo meminta DLHK bertanggung jawab terhadap tindak lanjut temuan tersebut.
Menurutnya, rekomendasi BPK harus diselesaikan secara tuntas dan tidak berhenti pada dokumen pemeriksaan. Termasuk memastikan kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran apabila memang menjadi tanggung jawab pihak terkait.
“Uang rakyat yang berasal dari pajak tidak boleh menjadi sasaran praktik rente proyek. Pembiaran terhadap temuan audit hanya akan memperburuk tata kelola pemerintahan dan menghilangkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh tahapan proyek, mulai perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pembayaran.
Minta APH Bertindak Jika Tak Diselesaikan
Bramada menegaskan aparat penegak hukum perlu turun tangan apabila rekomendasi BPK telah melewati batas waktu penyelesaian, tetapi kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran atau kerugian daerah belum dilakukan.
“Jangan ada pembiaran. Kalau ada kewajiban yang harus dikembalikan, selesaikan. Kalau rekomendasi tidak dijalankan sesuai ketentuan, tentu harus ada langkah tegas,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Sidoarjo untuk memperbaiki tata kelola proyek dan memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ananda.



