Jakarta, Awosmedia.com,- Tarif listrik triwulan III 2026 dipastikan tetap berlaku tanpa perubahan untuk periode Juli hingga September 2026. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi di seluruh Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan tersebut setelah mengevaluasi sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik secara berkala.
Pemerintah menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha.
Baca juga: Musisi Lokal Hidupkan Suasana Terminal Bungurasih Melalui Musik
Evaluasi tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan yang memengaruhi biaya penyediaan tenaga listrik.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika kondisi ekonomi global.
Dengan tarif yang tetap, masyarakat dan pelaku usaha dapat memperkirakan pengeluaran listrik selama tiga bulan ke depan tanpa adanya tambahan beban akibat penyesuaian tarif.
Rincian Tarif Pelanggan Nonsubsidi
Berdasarkan data Kementerian ESDM, pelanggan rumah tangga nonsubsidi R-1/TR 900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) tetap membayar tarif sebesar Rp1.352 per kilowatt-hour (kWh). Pelanggan R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA masih dikenai tarif Rp1.445 per kWh.
Sementara itu, pelanggan R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA serta R-3/TR/TM dengan daya mulai 6.600 VA tetap membayar Rp1.700 per kWh.
Untuk sektor bisnis, tarif golongan B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) bertahan di Rp1.445 per kWh, sedangkan B-3/TM,TT dengan daya di atas 200 kVA tetap sebesar Rp1.122 per kWh.
Simak juga: https://www.instagram.com/p/DaPTGiTD1ZO/?igsh=MTV4eXljZzhtMnA3bQ==
Pada sektor industri, tarif I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA tetap Rp1.122 per kWh. Adapun industri besar I-4/TT dengan daya minimal 30.000 kVA tetap dikenai tarif Rp997 per kWh.
Pemerintah juga mempertahankan tarif sektor pemerintahan, yakni P-1/TR sebesar Rp1.700 per kWh, P-2/TM Rp1.533 per kWh, serta P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh. Tarif layanan khusus L/TR, TM, dan TT tetap berada pada angka Rp1.645 per kWh.
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa mekanisme penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment dilakukan secara berkala dengan mengacu pada indikator ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah.
Mekanisme tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara biaya penyediaan tenaga listrik dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan energi.
Dalam evaluasi triwulan III 2026, pemerintah memutuskan tidak melakukan perubahan tarif setelah mempertimbangkan hasil perhitungan terhadap seluruh parameter ekonomi makro.
Keputusan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku usaha, maupun sektor industri dalam menyusun rencana pengeluaran operasional.
Dampak bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Stabilitas tarif listrik memberikan kepastian biaya bagi berbagai sektor yang bergantung pada pasokan energi.
Rumah tangga dapat mempertahankan pola pengeluaran bulanan, sementara pelaku usaha memiliki acuan yang lebih pasti dalam menghitung biaya produksi dan operasional selama periode Juli hingga September 2026.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan indikator ekonomi makro sebagai dasar evaluasi tarif listrik pada periode berikutnya.
ananda.




One thought on “Tarif Listrik Triwulan III 2026 Resmi Tetap Berlaku Nasional”