Staf Admin KPK Ditahan Terkait OTT Bupati Pemalang

Jakarta, Awosmedia.com,- Staf admin KPK resmi mendekam di tahanan bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (30/7/2026).

Barang bukti hasil OTT, uang tunai lebih dari 2Miliar Rupiah.

4 Tersangka Ditahan KPK

KPK menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan dua pihak swasta, Mohamad Haris (GHA) serta Lilik Budi Suprianto (LBS). Lilik tercatat sebagai ayah kandung Dias.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Ia memastikan proses hukum berjalan objektif terhadap seluruh tersangka, termasuk oknum internal lembaganya sendiri.

Baca juga: DLH Surabaya Sanksi Dua Petugas Pungli Tugu Pahlawan

Oknum KPK Diduga Peras Bupati Pemalang

Budi menjelaskan, Dias berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kepolisian RI dan bertugas sebagai staf administrasi di KPK. Penyidik menetapkannya tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Anom.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi KPK yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” ujar Budi. Kasus ini membentuk klaster kedua penyidikan, berbeda dari klaster pemerasan yang dilakukan Anom terhadap bawahan dan pihak swasta.

Kronologi OTT di Pemalang

KPK menggelar OTT sejak Selasa (28/7/2026) di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Tim penindakan mengamankan 21 orang, termasuk istri Bupati Pemalang, Noor Faizah.

Penyidik kemudian membawa 14 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Dari operasi ini, KPK menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp2 miliar.

Anom sempat meminta maaf kepada masyarakat Pemalang saat digiring menuju mobil tahanan. “Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” katanya singkat.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menetapkan Anom dan Mohamad Haris dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penyidik menjerat Lilik dan Dias dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.

KPK Imbau Masyarakat Waspada

Budi mengimbau masyarakat mewaspadai modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret oknum internal lembaga antirasuah tersebut.

KPK memastikan penyidikan akan berlanjut hingga tuntas demi menjaga integritas lembaga.

M. Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *