Satgas Pangan Bongkar Produksi Beras Oplosan Sidoarjo

Sidoarjo, Awosmedia.com,- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus praktik produksi beras oplosan berskala besar di penggilingan milik CV Sumber Pangan Grup (SPG).

Proses produksi dilakukan di penggilingan yang terletak di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan total 12,5 ton beras oplosan siap edar.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menyerukan penindakan tegas terhadap praktik beras oplosan dalam peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, 21 Juli 2025.

Sebagai respons, Satgas Pangan Polresta Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Larangan pada 25 Juli 2025, dan menemukan dugaan beras premium bermerek SPG yang tidak sesuai standar mutu.

Untuk informasi lainnya simak di: Awosmedia.com

Setelah dilakukan uji laboratorium di Bulog Surabaya, terbukti bahwa beras SPG tersebut tidak memenuhi kriteria mutu beras premium. Tim kemudian melakukan pendalaman hingga mendatangi tempat produksi pada 29 Juli 2025.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa pemilik CV SPG, inisial MLH, memproduksi beras premium tanpa dokumen sertifikasi dan menggunakan label SNI serta halal palsu pada kemasannya. Selain itu, alat produksi yang digunakan tidak memiliki izin atau sertifikasi kelayakan dari lembaga terkait.

“Dalam proses produksinya, beras hasil poles dicampur dengan beras merek lain, yakni Pandan Wangi, agar mengeluarkan aroma harum. Campuran dilakukan dengan rasio 10:1 sebelum dikemas dan dijual ke pasar,” jelas Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli, komposisi beras SPG tidak sesuai dengan SNI Beras Premium No. 6128:2020, Permentan No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Saat ini, seluruh produk beras SPG di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan ditarik dari peredaran. Petugas juga menyita bahan baku berupa beras pecah kulit, beras Pandan Wangi, menir, beras patahan (broken), serta beras jadi dalam kemasan SPG dengan total 12,5 ton.

MLH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Polresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan melapor jika menemukan praktik curang serupa melalui hotline 110 atau ke kantor polisi terdekat.

Babe Teguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *