RPH Ilegal Krian Disidak Komisi B Kusumo Adi Nugroho

Sidoarjo, Awosmedia.com,- Rumah potong hewan (RPH) ilegal di wilayah Krajan, Krian, Sidoarjo disidak Komisi B DPRD Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho, bersama dengan tim gabungan dari Dispanpertan, DLHK, MUI Krian, Satpol PP, TNI, dan Polri.

Penggerebekan dilakukan sebagai respons atas keresahan warga Sidoarjo Barat yang merasa kesehatan keluarganya terancam akibat dari peredaran daging tidak layak konsumsi.

Komisi B DPRD Sidoarjo menggebrak wilayah Krian setelah menemukan dugaan praktik pemotongan sapi gelonggongan di sebuah rumah potong hewan (RPH) ilegal. Kamis (13/11/2025).

Temuan Mengejutkan di Lapangan

Sidak dipimpin Anggota Komisi B, Kusumo Adi Nugroho, petugas menemukan RPH ilegal milik H. Sain, warga Krajan RT 29 Krian, yang ternyata telah beroperasi tanpa izin selama dua tahun.

Di lokasi, petugas mendapati enam sapi dipotong setiap hari, masing-masing tiga jantan dan tiga betina. Fasilitasnya jauh dari standar kesehatan yang ditentukan.

Baca juga: Kursi Roda Baru dari Bupati Subandi Mudahkan Aktivitas Mishelly

Tidak ada juru sembelih bersertifikat, tanpa sertifikat halal, limbah kotoran menumpuk, dan seluruh limbah cair dibuang langsung ke sungai belakang bangunan.

Komisi B Desak Penindakan Tegas

Melihat kondisi yang memprihatinkan itu, Kusumo menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran semacam ini.

“Saya minta aparat penegak hukum bertindak tegas. RPH ilegal dan praktik penggelonggongan sapi harus dihentikan. Aturannya jelas, semua harus berizin. Jangan main-main dengan kesehatan rakyat,” tegasnya.

Komisi B secara resmi merekomendasikan Dispanpertan, DLHK, dan kepolisian untuk menyiapkan langkah hukum konkret terhadap pelaku usaha.

Regulasi Diabaikan Total

Kusumo mengingatkan bahwa pemotongan hewan wajib mengikuti UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mulai dari standar kesehatan, sertifikasi halal, higienitas, hingga kewajiban instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Ketentuan ini diperkuat Perda Kabupaten Sidoarjo tentang penyelenggaraan pemotongan hewan, yang mensyaratkan izin usaha, izin lokasi, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan bangunan berkeramik minimal tiga meter.

Dispanpertan Tegaskan Bahaya RPH Liar

Perwakilan Dispanpertan Sidoarjo, dr. Nuning, kembali menekankan pentingnya legalitas dan higienitas RPH.“Semua RPH harus berizin, lengkap dengan sertifikasi halal, higienitas, sanitasi, dan IPAL. Banyak RPH liar masih beroperasi, dan praktik penggelonggongan itu sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemilik Akui Tak Berizin

Di hadapan tim sidak, anak dari pemilik RPH akhirnya mengakui bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa legalitas apa pun.

“Iya, kami belum punya izin. Nanti saya urus. Limbahnya langsung saya buang ke kali,” ucapnya.

Warga Apresiasi Langkah Tegas Komisi B

Keberanian dari Kusumo Adi Nugroho mendapat sambutan positif dari warga Krian. Mereka menilai sidak ini sebagai langkah berani, mengingat selama ini tidak ada aparat yang benar-benar tegas menindak puluhan RPH ilegal di kawasan tersebut.

Warga berharap tindak lanjut dari sidak ini tidak hanya berhenti pada rekomendasi, tetapi berujung pada penutupan RPH ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Teguh M

2 thoughts on “RPH Ilegal Krian Disidak Komisi B Kusumo Adi Nugroho”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *