Pasuruan, Awosmedia.com,- Razia rokok ilegal digelar aparat gabungan di wilayah Kecamatan Rembang dan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jumat (27/2/2026).
Petugas menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai dari toko kelontong dan jasa pengiriman paket. Operasi ini menargetkan peredaran barang kena cukai ilegal yang dinilai merugikan negara dan mengganggu iklim usaha.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, Kantor Bea Cukai Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memulai penyisiran sejak pagi hari.
Baca juga: TMMD Wonosalam Bangun MCK Tumbuhkan Harapan Warga
Mereka bergerak berdasarkan pemetaan titik rawan yang telah dikumpulkan tim intelijen lapangan.
Petugas memeriksa sejumlah toko kelontong di Kecamatan Rembang. Dari salah satu toko milik warga, petugas menemukan 100 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan total 2.000 batang.
Petugas Temukan Ribuan Batang Rokok
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, memimpin langsung operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tim rutin menggelar razia rokok ilegal untuk menekan peredaran barang tanpa cukai.
“Kami rutin lakukan operasi bersama Bea Cukai dan Kejaksaan. Dari dua titik, petugas menemukan total 2.800 batang rokok ilegal,” ujar Suyono di lokasi.
Setelah menyisir Rembang, tim bergerak ke sebuah jasa pengiriman paket di Kecamatan Bangil. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan 40 bungkus rokok tanpa pita cukai atau sekitar 800 batang.
Petugas langsung mendata dan mengamankan seluruh barang temuan sebagai barang bukti.
Proses Hukum dan Pengawasan Diperketat
Petugas akan menyerahkan seluruh barang bukti kepada Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim juga masih mendalami asal-usul distribusi rokok ilegal tersebut serta jaringan pemasoknya.
Suyono menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk distribusi logistik dan perdagangan eceran. Ia menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang resmi.
Selain itu, rokok tanpa pita cukai berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi.
Aparat mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menjual maupun mengedarkan produk ilegal.
Operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban perdagangan dan melindungi kepentingan negara.
Aparat memastikan akan terus menggelar razia serupa secara berkala. Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Pasuruan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.
G10.




One thought on “Razia Rokok Ilegal di Rembang Pasuruan”