Program Dijapri Dorong Kesadaran Pajak Sidoarjo

Sidoarjo, Awosmedia.com,- Program Dijapri resmi diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) bekerja sama dengan Bank Jatim.

Program bertajuk Digital Jayandaru Tax Prize ini menghadirkan undian berhadiah bagi masyarakat yang bertransaksi di tempat usaha yang telah menggunakan alat perekam transaksi pajak.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan bahwa program ini mendorong peningkatan kesadaran pajak masyarakat sekaligus memperkuat transparansi pencatatan transaksi usaha.

Baca juga: Gerbang Kembar Diluncurkan, Fokus Tuntaskan ATS

Ia menegaskan bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

Melalui program ini, masyarakat cukup mengunggah struk belanja untuk mengumpulkan poin undian.

Poin yang terkumpul dapat digunakan untuk mengikuti undian dengan berbagai hadiah menarik. Program ini berlaku untuk transaksi periode 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026.

Mekanisme dan Ketentuan Poin Undian

BPPD Sidoarjo menetapkan mekanisme yang dinilai sederhana dan mudah diakses. Masyarakat harus memastikan transaksi dilakukan di objek pajak yang telah memasang X-Banner alat perekam transaksi.

Setelah itu, peserta dapat memindai QR Code pada X-Banner atau mengakses tautan bit.ly/sdastruk.

Peserta kemudian memilih objek pajak, mengunggah foto struk transaksi, dan melengkapi data yang diminta pada sistem.

Simak juga: https://www.instagram.com/p/DUopxc6EuLY/?igsh=MTVpZzgwN3g5OTlkZA==

Setiap transaksi senilai Rp50.000 memperoleh 1 poin undian dan berlaku kelipatan. Sebagai contoh, transaksi Rp121.000 menghasilkan 2 poin, sedangkan Rp771.000 menghasilkan 15 poin undian.

Struk yang diikutsertakan harus sesuai dengan periode yang telah ditentukan.

BPPD juga menyediakan informasi daftar objek pajak yang telah terpasang alat perekam transaksi melalui tautan bit.ly/undiandijapri1 agar masyarakat dapat memastikan lokasi belanja yang memenuhi syarat.

Dorong Transparansi dan Pembangunan Daerah

Bupati Subandi menyatakan bahwa program ini menjadi salah satu inovasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat tanpa menambah beban baru.

Ia mengajak warga untuk aktif berpartisipasi karena setiap transaksi yang tercatat berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Menurutnya, partisipasi masyarakat tidak hanya membuka peluang memperoleh hadiah, tetapi juga memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas pajak.

Pemerintah daerah berharap semakin banyak pelaku usaha memasang alat perekam transaksi sehingga sistem pencatatan pajak semakin tertib dan terintegrasi.

Kerja sama dengan Bank Jatim juga diharapkan dapat memperkuat sistem digitalisasi pajak daerah.

Dengan pendekatan insentif berupa undian, Pemkab Sidoarjo berupaya membangun kesadaran kolektif bahwa pajak memiliki dampak langsung terhadap fasilitas publik, infrastruktur, dan layanan masyarakat.

Program Dijapri menjadi langkah konkret Pemkab Sidoarjo dalam membangun ekosistem transaksi yang transparan dan akuntabel.

Jika partisipasi masyarakat meningkat, penerimaan pajak daerah berpotensi tumbuh dan mempercepat pembangunan yang merata di Sidoarjo.

Ananda.

One thought on “Program Dijapri Dorong Kesadaran Pajak Sidoarjo”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *