Banyuwangi, Awosmedia.com,- Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi, berhasil membongkar penjualan rokok tanpa pita cukai dari sebuah toko kelontong di Desa Bajulmati.
Dalam operasi itu, petugas dari kepolisian menyita ribuan batang rokok ilegal dengan berbagai merk yang dijual bebas kepada masyarakat yang tentunya bisa merugikan negara.
Keberhasilan pihak Polsek Wongsorejo membongkar aktivitas penjualan rokok tanpa cukai, menjadi bukti nyata bahwa rokok ilegal marak dijual bebas kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Polisi ungkap kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran rokok murah tanpa cukai di lingkungan tempat tinggal mereka.
Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Polsek Wongsorejo terjun guna melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi penindakan yang dilaksanakan pada hari Senin,(22/12/2025).
Baca juga: Baznas dan Pemkab Sidoarjo Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni
Petugas Kepolisian mendatangi sebuah toko kelontong yang berada di Dusun Badolan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan rokok tanpa pita cukai yang disimpan di etalase dan gudang toko untuk dijual secara eceran.
Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan Polisi
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan sebanyak 6.468 batang rokok non-cukai dari toko milik warga berinisial AM.
“Dari hasil pemeriksaan kami telah berhasil mengamankan 6.468 batang rokok tanpa pita cukai. Jumlah tersebut setara dengan 325 bungkus rokok dari berbagai macam merek. Jika dihitung, nilainya mencapai kurang lebih Rp6 juta,” kata Aipda Oktorio saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Menurut Oktorio, rokok ilegal tersebut dijual dengan harga lebih murah daripada rokok yang resmi. Perbedaan harga yang signifikan membuat rokok tanpa cukai mudah diminati konsumen, terutama masyarakat di sekitar lokasi penjualan.
Penjualan Rokok Ilegal Rugikan Negara
Oktorio menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai.
Selain itu, produk rokok tanpa pengawasan resmi berpotensi sangat membahayakan konsumen karena tidak melalui standar produksi yang ditetapkan pemerintah.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pemilik toko memperoleh rokok ilegal tersebut dari seorang tenaga penjual atau sales yang secara rutin mendatangi tokonya.
Sales tersebut menawarkan rokok tanpa cukai dengan harga murah dan memasok dalam jumlah besar. Polisi menduga pola distribusi ini telah melibatkan jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas.
Namun, Polsek Wongsorejo menegaskan bahwa penyelidikan lanjutan berada di bawah kewenangan instansi kepabeanan.
Kasus Dilimpahkan ke Bea Cukai Banyuwangi
Setelah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan awal, Polsek Wongsorejo melimpahkan kasus tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banyuwangi.
Pelimpahan dilakukan karena pelanggaran ini berkaitan langsung dengan ketentuan kepabeanan dan cukai.
“Tugas kami adalah melakukan operasi penindakan awal dan pengamanan. Untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut, kami serahkan sepenuhnya kepada Bea Cukai Banyuwangi,” jelas Oktorio.
Polisi juga menghimbau para pedagang agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari penjualan rokok ilegal.
Ia menekankan bahwa sanksi pidana bagi pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai tergolong berat dan dapat berdampak pada masa depan pelakunya.
Menutup keterangannya, Oktorio berharap pengungkapan kasus ini bisa memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dirinya menilai peran aktif warga dalam melaporkan peredaran barang ilegal sangat penting untuk menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan negara.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal. Dengan membeli produk legal, masyarakat turut mendukung penerimaan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat,” pungkasnya.
Fandy



