Polresta Sidoarjo dan BNN Ungkap Peredaran Narkoba 8.266 Kg

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Polresta Sidoarjo dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil membongkar jaringan narkoba lintas negara dengan total barang bukti 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.

Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 9,2 miliar, dengan estimasi dapat menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

Dua Tersangka Diamankan

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus besar ini, yakni W.L.N. (27) warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai pengusaha toko daring, dan A.R.F. (22) warga Tangerang, Banten.

Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan internasional yang memanfaatkan jalur udara serta jasa ekspedisi untuk mengedarkan barang haram.

Komentar Kapolresta Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing turut memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan BNNP Jatim

“Pengungkapan ini adalah langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya laten narkotika. bukan hanya soal jumlah barang bukti, tapi tentang nyawa dan masa depan masyarakat yang berhasil diselamatkan,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.

Kapolresta Sidoarjo mendukung penuh langkah sinergi pemberantasan narkoba, karena kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 18 September 2025, saat petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di Kantor Denpom Lanudal Juanda, Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

Baca juga: Piala Kapolresta Sidoarjo 2025 Gali Potensi Pelajar Hebat

Dari hasil pemeriksaan terhadap paket mencurigakan, ditemukan 1 plastik klip besar berisi sabu seberat ±501 gram yang disamarkan dalam celana panjang warna oranye, kaos hijau, dan dua bungkus bubble wrap.

Pengembangan berlanjut pada Selasa, 23 September 2025. Petugas menggagalkan pengiriman paket serupa seberat ± 477,61 gram yang hendak diterima oleh A.R.F. di Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat akhirnya menangkap W.L.N. di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 September 2025 pukul 02.15 WIB.

Dalam penangkapan itu, ditemukan satu koper biru tua berisi 3 plastik hitam dan putih berisi sabu seberat ±7,788 kilogram serta 10 butir ekstasi warna pink bergambar labubu.

Brigjen Pol Budi: Setiap Gram Sabu Bisa Renggut Enam Nyawa

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto, S.I.K., M.H. mengaku prihatin atas temuan besar tersebut. Ia menyebut bahwa dampak penyalahgunaan sabu sangat memprihatinkan.

“Bayangkan, jika satu gram sabu itu bisa menjerumuskan enam orang menjadi korban. Dari 8 kilogram sabu ini saja, lebih dari 48 ribu jiwa bisa terselamatkan,” ujarnya.

Namun Brigjen Budi juga mengungkapkan rasa bangga atas kolaborasi kuat antara Polresta Sidoarjo, BNNP Jatim, dan BNN RI yang berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkoba internasional.

“Kami bangga, karena ini bukan hanya pengungkapan besar, tetapi bukti nyata perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar.

Teguh M

One thought on “Polresta Sidoarjo dan BNN Ungkap Peredaran Narkoba 8.266 Kg”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *