Polres Probolinggo Bongkar Kejahatan Jalanan dan Peredaran Miras

Probolinggo, Awosmedia.com,- Polres Probolinggo mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan sekaligus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin lintas daerah.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar memaparkan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (13/8/2026). Total empat kasus berhasil diungkap tim kepolisian dalam waktu berdekatan.

Percobaan Curas Berkedok Minta Tolong

Polisi mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Kraksaan. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R (16) beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX, BPKB, pakaian pelaku dan korban, serta sebilah karambit.

Tersangka mengaku sebagai korban penipuan untuk memancing simpati korban dan meminta diantar ke rumah kakaknya. Setibanya di jalan sepi, pelaku mengancam korban dengan karambit lalu berupaya merampas sepeda motor korban. AKBP Rizki mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Rasa kepedulian tetap harus disertai kewaspadaan,” ujar AKBP Rizki.

Karena berusia 16 tahun, tersangka R diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.

Curanmor di Kraksaan dan Peredaran Miras Lintas Daerah

Petugas juga membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Kraksaan. Polisi mengamankan tersangka M.S. (46) beserta sejumlah barang bukti terkait aksinya.

Selain itu, tim menyita 3.170,2 liter miras tanpa izin yang diangkut menggunakan dua bus antarkota. Petugas menduga miras tersebut merupakan bagian dari perdagangan antardaerah yang hendak didistribusikan ke Cirebon, Jawa Barat, dan Kediri, Jawa Timur.

AKBP Rizki menegaskan pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut peredaran miras lintas daerah dalam skala besar.

Curas di Bantaran, Dua Tersangka Diamankan

Kasus keempat merupakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Bantaran. Polisi menangkap dua tersangka, yakni M.M. (27) dan A. (25), serta menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon seluler milik korban.

Pengungkapan empat kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Probolinggo dalam menekan angka kejahatan jalanan sekaligus memutus mata rantai peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

Ajakan Menjaga Keamanan Bersama

AKBP Rizki mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana. Ia menyebut keamanan sebagai tanggung jawab bersama antara aparat dan warga.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Komitmen ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas sekaligus memberi rasa aman bagi warga Probolinggo dalam beraktivitas sehari-hari.

Ananda.

One thought on “Polres Probolinggo Bongkar Kejahatan Jalanan dan Peredaran Miras”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *