Pasuruan, Awosmedia.com,- Polres Pasuruan tangkap pelaku jambret dan penembakan airsoft gun dalam pengungkapan tiga kasus kriminal menonjol yang disampaikan dalam kegiatan press release di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).
Selain dua kasus tersebut, polisi juga mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tutur.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan seluruh tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
Baca juga: Korban Kasus Dugaan Penipuan Properti Tagih Kepastian Hukum
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pasuruan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seluruh tersangka dalam perkara ini berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Harto Agung Cahyono.
Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan berat menggunakan airsoft gun.

Jambret Maut Berakhir Penangkapan Pelaku
Kasus pertama yang menjadi perhatian publik adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, pada 5 November 2025.
Polres pasuruan tangkap tersangka berinisial MC alias R (31), warga Kecamatan Pandaan, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor setelah pulang dari Pasar Pandaan.
Simak juga: https://www.instagram.com/polrespasuruanofficial?igsh=MTF1dzZxMG1oMjgyNA==
Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban. Aksi tersebut membuat korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia.
Penyidik menyita satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus Curanmor Digagalkan Korban Dan Warga
Selain kasus jambret maut, Polres Pasuruan juga mengungkap pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka berinisial IN (36) diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Setelah berhasil masuk, pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Namun, aksinya diketahui oleh pemilik rumah ketika hendak membawa kendaraan keluar melalui pintu belakang.
Sepeda motor yang dibawa pelaku terjatuh dan warga segera mengamankan tersangka sebelum menyerahkannya kepada Polsek Nongkojajar.
Dalam perkara ini, polisi menyita dua buah kunci letter T, kunci sepeda motor, tas selempang, pakaian yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan milik korban.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Penembakan Airsoft Gun Dipicu Perselisihan Pribadi
Kasus ketiga yang diungkap adalah penganiayaan berat menggunakan airsoft gun yang terjadi di Wisma Senopati, Kecamatan Prigen, pada 15 April 2026.
Polisi menangkap tersangka SZPJ (33) pada 26 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika korban mendatangi tersangka untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu terkait pelayanan yang dianggap tidak memuaskan.
Perselisihan yang terjadi kemudian memicu aksi penembakan menggunakan airsoft gun jenis Glock 19 warna hitam. Tembakan mengenai bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri korban.
Kapolres menjelaskan korban mengalami luka serius dan harus menjalani tindakan operasi karena masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri.
Polisi juga mengungkap bahwa airsoft gun yang digunakan tersangka diduga telah dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto beberapa hari setelah kejadian.
Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti utama tersebut.
Sementara itu, penyidik telah mengamankan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pengungkapan tiga kasus menonjol ini menunjukkan upaya Polres Pasuruan dalam menindak berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Keberhasilan menangkap seluruh tersangka sekaligus membawa mereka ke proses hukum diharapkan dapat memperkuat rasa aman masyarakat serta menjadi peringatan bahwa setiap pelaku kejahatan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
And.




One thought on “Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Jambret Dan Penembakan Airsoft”