Sidoarjo, Awosmedia.com,- Polemik tembok pembatas jalan warga perumahan di wilayah Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya tuntas. Keputusan tersebut menandai akhir sengketa dan dimulainya integrasi jalan untuk kepentingan umum.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan membongkar tembok pembatas yang menutup akses jalan warga di antara Perumahan Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City.
Keputusan itu diambil dalam pertemuan Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi SH, M.Kn, Jumat (19/12/2025) sore.
Hadir dalam rapat tersebut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, serta perwakilan warga dan pihak terkait.
Bupati Subandi menegaskan bahwa fasilitas umum (fasum) berupa jalan di kawasan perumahan tersebut harus difungsikan untuk masyarakat luas.

“Hari ini fasum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” ujar Subandi di hadapan peserta rapat.
Keputusan Forkopimda dan Dasar Hukum
Forkopimda Sidoarjo akhirnya mengambil keputusan mengakhiri polemik tembok setelah mendengarkan aspirasi warga serta pendapat ahli hukum.
Baca juga: Ribuan Warga Lekok dan Nguling Istighosah Tuntut Hak Tanah
Ahli hukum tata negara dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, menjelaskan bahwa Pemkab Sidoarjo memiliki kewenangan yuridis untuk menegakkan aturan terkait fasilitas umum daerah.
Menurut Aris, kewenangan tersebut mencakup tindakan pemulihan fungsi jalan yang masuk dalam prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) daerah.
“Pemkab secara hukum berwenang melakukan penegakan tanpa harus menunggu pembentukan Perda RP3KP,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan tersebut bersumber dari peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan jalan, ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah.
“Tindakan pemerintahan sah sepanjang ditujukan bagi kepentingan umum dan dilaksanakan sesuai asas pemerintahan yang baik,” tegas Aris.
Respons Warga dan Dinamika Rapat
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan warga dari tiga perumahan yang terdampak. Sebagian besar warga menyatakan dukungan terhadap integrasi jalan.
Namun, kuasa hukum dan perwakilan warga Mutiara Regency yang menolak pembukaan akses jalan memilih walkout setelah menyampaikan pandangan mereka.
Alex, perwakilan warga Mutiara Harum, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan pembongkaran tembok.
Ia menegaskan bahwa status PSU di ketiga perumahan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
“Jalan di tempat kami sudah diserahkan kepada pemerintah. Selama ini kami juga membuka akses bagi Mutiara Regency,” katanya.
Alex juga menyoroti keberadaan gapura dan portal yang dinilai bersifat eksklusif. Ia berharap seluruh penghalang akses jalan dapat dibongkar demi kepentingan masyarakat luas.
Tindak Lanjut Pembongkaran
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Forkopimda.
Ia menyebut bahwa pembongkaran akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar melalui Satpol PP.
“Kami akan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu. Harapannya pihak terkait membongkar tembok itu secara sukarela,” ujar Bachruni.
Dia menargetkan proses pembongkaran dimulai dalam waktu dekat. Keputusan integrasi jalan diharapkan bisa mengakhiri konflik berkepanjangan dan membuka akses mobilitas warga Banjarbendo secara lebih adil.
Pembukaan jalan dinilai tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan sosial dan keterbukaan ruang publik di kawasan permukiman Kabupaten Sidoarjo.
Ananda.




One thought on “Polemik Tembok Banjarbendo Tuntas, Jalan Resmi Terintegrasi”