Surabaya, Awosmedia.com,- Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Kedua tersangka berinisial WJ (37) dan IM (52). Penyidik menduga keduanya melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jatim menangani perkara ini. Penyidik telah mengidentifikasi tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban.
Berawal dari Laporan Warga
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat. Kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut melalui serangkaian penyelidikan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan perkembangan itu pada Kamis (15/10/2026).
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit telepon genggam, buku catatan, alat tes kehamilan, botol minuman kosong, dua blister pil kontrasepsi, dan hasil visum et repertum.

Tarif Rp150 Ribu hingga Rp200 Ribu
Polisi menduga para tersangka memanfaatkan anak-anak untuk melayani tamu. “Anak-anak tersebut diduga dieksploitasi untuk melayani tamu dengan tarif sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” ujar Jules.
Dari setiap transaksi, korban diduga hanya menerima sekitar Rp50 ribu. Tersangka diduga menguasai sisanya.
Penyidikan Masih Berkembang
Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka. Mereka juga menelusuri pola perekrutan, pihak lain yang terlibat, dan kemungkinan adanya korban lain.
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. “Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi terhadap anak,” katanya.
Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan instansi terkait. Mereka memeriksa aspek perizinan tempat yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Pemulihan Korban Jadi Prioritas
Ganis menekankan bahwa polisi mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses hukum. Pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Polisi memproses kedua tersangka berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.
Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga pengadilan memutus perkara. Identitas para korban dirahasiakan demi perlindungan mereka.
Kasus ini menunjukkan peran penting laporan warga dalam melindungi anak. Dari informasi masyarakat itulah polisi membuka perkara dan menyelamatkan para korban dari dugaan eksploitasi yang berlanjut.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak. Pada saat yang sama, kami memastikan hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban tetap menjadi prioritas,” pungkas Ganis.
Ananda.



