Polda Jatim Bongkar Dua Kasus Sabu

Surabaya, Awosmedia.com,- Polda Jatim bongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah sepanjang Februari 2026.

Dari dua pengungkapan tersebut, aparat menyita total 33,374 kilogram sabu dan menangkap satu orang kurir, sementara satu pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama berlangsung di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Satgas TMMD Kebut Pembangunan RTLH Warga

Petugas menangkap tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir. Polisi menemukan 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram.

Selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam dan satu kardus yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast.

Kurir dijanjikan ulah 120jt rupiah

Kombes Abast mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Ia menyelundupkan barang tersebut secara bertahap.

Polda Jatim menyita sebanyak 10 kilogram sabu sempat diranjau di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, dan 2 kilogram lainnya di wilayah Pasuruan.

Polisi masih mendalami jaringan yang mengatur distribusi tersebut, termasuk memburu sosok berinisial MM yang kini menjadi DPO.

RG mengaku menerima tawaran tersebut karena faktor ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp120 juta apabila berhasil mengantarkan sabu sesuai instruksi jaringan.

Polisi menilai modus pengiriman dengan sistem ranjau menunjukkan pola kerja terorganisasi.

Aparat terus mengembangkan penyelidikan untuk memetakan alur distribusi serta pihak-pihak yang terlibat.

Kasus Kedua, 23,374 Kilogram Disita

Pada kasus kedua, tim kepolisian mengungkap peredaran sabu di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya.

Dalam operasi ini, petugas menyita 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram.

Barang bukti tersebut dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag. Saat petugas mendekat untuk melakukan penangkapan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah.

Hingga kini, aparat masih memburu pelaku dan telah menetapkannya sebagai DPO. “Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian.

Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Ancaman Hukuman Mati

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.

Para tersangka menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Kombes Abast menegaskan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

Ia memastikan jajarannya akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya.

Pengungkapan dua kasus besar ini memperlihatkan ancaman serius peredaran narkoba lintas daerah yang menyasar Jawa Timur.

Aparat berharap tindakan tegas ini memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial.

G10

One thought on “Polda Jatim Bongkar Dua Kasus Sabu”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *