Sidoarjo, Awosmedia.com,- Pilkades Sidoarjo tahun 2026 serentak telah resmi ditetapkan, baik jadwal dan tahapannya oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan akan diikuti oleh 80 desa.
Penetapan dilakukan setelah dilakukan penandatanganan di dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama (BAKB) oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi SH dan Ketua DPRD H. Abdillah Nasih SM, Senin (3/11/2025).
Forkopimda Sidoarjo Turut Hadiri Kesepakatan
Penandatanganan BAKB juga turut dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Kesepakatan lintas lembaga tersebut menegaskan komitmen pengawasan bersama terhadap seluruh proses pemilihan kepala desa, mulai persiapan hingga tahapan akhir penetapan hasil.
Tahapan Pilkades Dimulai Desember 2025
Pemkab Sidoarjo menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkades sebagai berikut:
1. Persiapan: 1 Desember 2025 – 13 Januari 2026
2. Pencalonan: 14 Januari – 23 April 2026
3. Pemungutan suara: 24 Mei 2026
4. Penetapan hasil: 24 Mei – 29 Juni 2026
Tahapan tersebut dirancang memberi kepastian proses bagi desa dan calon kepala desa, sekaligus mencegah potensi dinamika sosial sepanjang rangkaian pemilihan.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Salurkan Santunan Korban Ponpes Al Khoziny
Bupati Subandi: Demokrasi Desa Harus Sehat
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan Pilkades bukan sekadar kontestasi politik tingkat lokal, melainkan momentum memperkuat partisipasi masyarakat desa.
“Kami ingin Pilkades 2026 menjadi contoh demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Simak juga Channel kami: https://youtu.be/wEzb4b_C2ZU
Ia menyebut kerukunan dan stabilitas desa merupakan fondasi pembangunan daerah jangka panjang.
Kepolisian Siapkan Pengamanan Tahapan Pemilihan
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing memastikan bahwa pengamanan Pilkades serentak tahun 2026 dilakukan secara menyeluruh.
“Kami siap mengamankan setiap tahapan Pilkades 2026 dan menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya dengan tegas.
Polresta Sidoarjo akan mulai memetakan potensi kerawanan serta menyiapkan pola pengamanan terpadu bersama TNI dan pemerintah desa.
Desa dengan Satu Calon Menunggu Regulasi Teknis
Desa yang hanya memiliki satu orang calon kepala desa, maka proses Pilkades akan menjalani penundaan pemungutan suara.
Penentuan lebih lanjut menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua terhadap Undang-Undang Desa.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin kualitas proses demokrasi agar desa tetap terjaga dan tahapan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Teguh M




One thought on “Pilkades Sidoarjo 2026 Diikuti 80 Desa, Ini Tahapannya”