Jakarta, Awosmedia.com,- Penegakan hukum profesional menjadi sorotan dalam upaya menekan kejahatan jalanan di Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya setelah aparat bersama jajaran polres mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan sepanjang 1 hingga 22 Mei 2026.
Dukungan tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Ida, pengungkapan kasus menunjukkan komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat, namun proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Baca juga: Pilkades Serentak Sidoarjo 2026 Kondusif Bupati Tekankan Persatuan
Kompolnas, kata Ida, terus memantau berbagai kegiatan kepolisian, termasuk penanganan perkara yang mendapat perhatian publik.
Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan setiap tindakan aparat berlangsung profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kompolnas Tekankan Profesionalitas Aparat
Ida menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan memang diperlukan karena tindak kriminal di ruang publik langsung memengaruhi rasa aman warga.
Namun, ia mengingatkan aparat agar penggunaan kekuatan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut pedoman penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian telah diatur, termasuk melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Karena itu, langkah penindakan terhadap pelaku kejahatan tidak boleh keluar dari koridor hukum.
Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DYrqVd8vSkr/?igsh=ajFuY3NtOGJmYTd6
“Kompolnas ingin memastikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Proses hukum harus profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Ida.
Menurut dia, keberhasilan aparat mengungkap kasus tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap.
Kepolisian juga perlu memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan menghormati hak-hak tersangka sesuai prosedur.
Perlindungan Anak dan Pencegahan Jadi Perhatian
Selain menyoroti penindakan, Kompolnas juga memberi perhatian pada penanganan tersangka yang masih berusia anak.
Ida meminta aparat melibatkan fungsi terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), apabila menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar proses hukum tetap memperhatikan mekanisme perlindungan anak. Penanganan perkara anak, menurutnya, harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ida juga mendorong Polda Metro Jaya memperkuat langkah pencegahan melalui patroli rutin dan pengawasan wilayah rawan kejahatan.
Ia menilai patroli tidak hanya perlu ditingkatkan dari sisi jumlah, tetapi juga melalui patroli dialogis yang membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat.
Kompolnas mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan menyampaikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas melalui layanan 110 maupun kanal resmi kepolisian.
Sinergi Jadi Kunci Keamanan Jakarta
Ida berharap sinergi antara Polda Metro Jaya, masyarakat, dan pemerintah daerah terus diperkuat untuk menekan kejahatan jalanan secara berkelanjutan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian hingga tingkat polsek yang telah menjalankan langkah penindakan dan pencegahan.
Upaya tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada penurunan angka kriminalitas, tetapi juga membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Patroli juga perlu terus dilakukan, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga patroli dialogis agar masyarakat merasa dekat dengan polisi,” ujar Ida.
And.



