Operasi 24 Jam Satresnarkoba Ringkus 5 Pengedar Sabu

Pasuruan, Awosmedia.com,- Operasi 24 Jam yang digelar Satresnarkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu sehari semalam, aparat berhasil meringkus lima pengedar sabu dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 9–10 Februari 2026.

Langkah tegas ini mempertegas komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan jajarannya tidak memberi celah bagi pelaku peredaran narkoba.

Baca juga: Pengukuhan Dekopinda Sidoarjo Pertegas Komitmen Koperasi

Ia memastikan operasi 24 jam ini intensitas patroli dan penindakan akan terus ditingkatkan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Menjelang Ramadan, pengawasan dan penindakan kami tingkatkan,” tegasnya.

Empat Lokasi Berbeda dalam Sehari Semalam

Dalam operasi 24 jam Satresnarkoba memulai pengungkapan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan.

Petugas mengamankan dua tersangka berinisial ARF (35) dan SS (19), keduanya warga Kecamatan Prigen. Polisi menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat total 7,521 gram dari lokasi tersebut.

Selain sabu, petugas menyita satu timbangan elektrik, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp2,8 juta, plastik klip kosong, tas hitam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Beberapa jam kemudian, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, aparat kembali bergerak di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Polisi menangkap tersangka SHT (39) dan menyita lima kantong sabu dengan berat total 0,758 gram beserta satu unit ponsel dan plastik klip kosong.

Pengembangan Berlanjut Hingga Pagi Hari

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga dini hari. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas meringkus MR (41) di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat total 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.

Penangkapan terakhir berlangsung pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Polisi mengamankan MF (39) bersama dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram.

Petugas juga menyita dua timbangan elektrik, satu ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta buku catatan yang diduga memuat transaksi penjualan.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Terancam Hukuman Berat

Satresnarkoba menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga mengaitkan ketentuan KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kapolres Pasuruan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ia menekankan perang terhadap narkoba memerlukan partisipasi semua pihak.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan partisipasi masyarakat agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan peredaran sabu di Kabupaten Pasuruan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Penindakan berkelanjutan menjadi kunci menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan mewujudkan Pasuruan yang bersih serta aman menjelang Ramadan.

G10.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *