LBH Mukti Pajajaran Kirim P-4 Sengketa Tanah ke PN Bangil

Pasuruan, Jejakjurnalis.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran yang diketuai Anderias Wuisan, SE., SH., MH, kembali hadir dalam sidang lanjutan sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (5/11/2025).

Dalam agenda persidangan kali ini, tim kuasa hukum menyerahkan dokumen bukti P-4, yang merupakan salinan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 216/PDT/2001/PT.SBY tertanggal 26 Juli 2001, sebagai penguat posisi hukum kliennya.

Bukti P-4 Dinyatakan Sah oleh Pengadilan Tinggi

Menurut Anderias, bukti P-4 menjadi salah satu dokumen yang paling penting dalam perkara ini dan akan menguatkan data yang telah diberikan sebelumnya.

“Bukti putusan P-4 tersebut yang akan menguatkan hasil sidang di PN Pasuruan No 23/Pdt.G/2000/PN.Kab.Pasuruan tanggal 30 November 2000,” ungkapnya.

Dimana sebelumnya menyatakan bahwa gugatan terkait ketidakabsahan jual beli tanah antara almarhum H. Patah dengan H. Usman telah ditolak secara sah dan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kominfo Sidoarjo Bersama 200 Jurnalis Kunker Ke Yogyakarta

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya ini memperjelas bahwa proses jual beli tanah antara H. Patah dan H. Usman telah sah menurut hukum.

“Dengan demikian, klaim yang menyebut adanya ketidaksesuaian dalam transaksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Anderias Wuisan usai sidang.

Awal Mula Sengketa TanahKasus sengketa ini berawal dari transaksi jual beli tanah pada tahun 1991 antara H. Usman sebagai pembeli dan H. Patah sebagai penjual.

Saat itu, sertifikat tanah masih berada di bank sebagai jaminan, sehingga baru dapat diterbitkan pada tahun 1992.

Namun, setelah sertifikat keluar, dokumen tersebut belum sempat diserahkan kepada pihak pembeli.Kemudian, pada tahun 2019, tanah tersebut diketahui telah dihibahkan kepada Hasanah, anak dari H. Usman.

Sementara itu, sertifikat aslinya dipegang oleh Jamilah, anak almarhum H. Patah, yang kini menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Perselisihan antara kedua keluarga ini pun berlanjut ke meja hijau setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.

LBH Mukti Pajajaran Kawal Hingga Tuntas

Anderias menegaskan bahwa tim LBH Mukti Pajajaran akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas.

“Semua dokumen yang diminta majelis hakim, termasuk bukti tambahan, telah disiapkan untuk memperkuat fakta hukum di persidangan,” ujar Andrias

Ketua LBH Mukti Pajajaran juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan bukti yang telah kami sampaikan.

“Kami ingin memastikan bahwa klien kami memperoleh hak kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum,” tegas Anderias.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk memeriksa tanggapan pihak tergugat serta verifikasi sertifikat tanah oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

LBH Mukti Pajajaran juga berencana menghadirkan saksi tambahan yang mengetahui langsung proses transaksi jual beli tanah tersebut.

Penulis: Gio | Editor: Teguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *