Kuasa Hukum Mutiara Regency Kutuk Arogansi Satpol PP Sidoarjo

Sidoarjo, Awosmedia.com,- Kuasa Hukum, warga Perumahan Mutiara Regency lewat kantor Sun Law Firm mengutuk keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo saat pembongkaran paksa tembok pembatas di kawasan tersebut, Kamis (29/1/2026).

Kecaman Resmi Tim Hukum

Kantor Hukum Sun Law Firm menyatakan kecaman tegas atas tindakan yang dinilai telah melampaui batas kewenangan saat proses pembongkaran berlangsung.

Berdasarkan hasil verifikasi, keterangan saksi mata, dan dokumentasi yang dihimpun, tim hukum menemukan indikasi penggunaan kekerasan yang tidak proporsional terhadap warga.

Dugaan Tindakan Tidak Manusiawi

Tim hukum menyebut terdapat dugaan perlakuan tidak manusiawi, termasuk tindakan fisik terhadap warga yang berada dalam posisi tidak berdaya.

Baca juga: Piramida Ngopi Bareng Media Bangun Kepercayaan Publik

Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Menurut Sun Law Firm, tindakan kekerasan dalam operasi penertiban tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penegakan aturan, kata mereka, harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap martabat warga.

Pernyataan Kuasa Hukum Warga

Kuasa hukum warga, Sigit Imam Basuki, menegaskan bahwa tugas penegakan peraturan dan pembangunan daerah tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat.

“Setiap tindakan yang menyangkut kepentingan publik harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, transparan, dan menghormati hak setiap individu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Langkah Melapor ke Komnas HAM

Sebagai tindak lanjut, Sun Law Firm menyatakan akan melaporkan insiden tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.

Laporan itu dimaksudkan untuk mendorong penyelidikan independen dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Tuntutan Penyelidikan Menyeluruh

Dalam laporannya, tim kuasa hukum meminta Komnas HAM segera melakukan penyelidikan yang objektif, menyeluruh, dan cepat terhadap seluruh personel Satpol PP Sidoarjo yang terlibat. Mereka menekankan pentingnya proses hukum berjalan adil tanpa tebang pilih.

Permintaan Sanksi dan Pemulihan Korban

Selain penyelidikan, Sun Law Firm juga menuntut agar pelaku kekerasan diberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta negara hadir memberikan pertolongan medis, kompensasi material, serta bantuan hukum kepada para korban yang mengalami luka fisik maupun trauma psikologis.

Evaluasi Prosedur Pembongkaran

Tim hukum mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur pembongkaran paksa. Mereka mengusulkan pelatihan ulang bagi personel Satpol PP terkait etika penegakan hukum dan penghormatan hak asasi manusia agar peristiwa serupa tidak terulang.

Ajakan Dialog dengan Warga

Sun Law Firm juga meminta adanya dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat Mutiara Regency. Dialog dinilai penting untuk mencari solusi konstruktif terkait persoalan tembok pembatas dan kepentingan publik yang menjadi dasar pembongkaran.

Seruan Pengawalan Publik

Kuasa hukum warga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, untuk ikut mengawal penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan.

Mereka menyatakan siap menjadi mitra konstruktif bagi pihak berwenang dalam memperbaiki sistem penegakan hukum di daerah.

Komitmen Berbasis Fakta

Tim hukum menegaskan seluruh informasi yang disampaikan dalam siaran pers tersebut berbasis fakta yang telah diverifikasi.

Mereka menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam proses klarifikasi serta penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum.

Wiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *