Jakarta, Awosmedia.com,- Korupsi BBM Pertamina menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Perkara yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp486 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Baca juga: Pengukuhan 29 Kepala Puskesmas, Perkuat Pelayanan Kesehatan
Mereka diduga terlibat dalam perubahan mekanisme kerja sama yang menguntungkan pihak pembeli meski perusahaan tersebut berulang kali mengalami keterlambatan hingga tunggakan pembayaran.
Polri menegaskan proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Dugaan Penyimpangan dalam Kerja Sama Penjualan BBM
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) pada awalnya menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Skema tersebut dirancang untuk memberikan jaminan pembayaran sekaligus meminimalkan risiko transaksi. Namun, dalam pelaksanaannya, PT AKT beberapa kali terlambat memenuhi kewajiban pembayaran.
Meski demikian, penjualan BBM tetap berlanjut. Penyidik menduga pejabat yang memiliki kewenangan di PT Pertamina Patra Niaga justru melakukan perubahan kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian.
Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian potongan harga kepada pembeli, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan sistem pembayaran menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.
Menurut penyidik, kebijakan tersebut meningkatkan risiko kerugian karena tidak disertai langkah mitigasi yang memadai.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak berjalan secara optimal. Kondisi tersebut membuat kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi sesuai nilai transaksi yang telah disepakati.
Kerugian Negara dan Penetapan Empat Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, total penyaluran BBM dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi sebesar USD137,29 juta. Dari jumlah itu, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT AKT.
Audit BPKP menyebutkan dugaan penyimpangan korupsi BBM tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam meningkatkan status perkara dan menetapkan para tersangka.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD yang menjabat General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.
Penyidikan Berlanjut dan Asset Recovery Dioptimalkan
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menggeledah lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Ahmad Yusuf menyatakan penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Tim penyidik juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ahmad Yusuf.
Ananda.




One thought on “Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga Rugikan Negara Rp486 Miliar”