Modus Baru: Pilot Malaysia Selundupkan Ekstasi ke Indonesia

Jakarta, Awosmedia.com,- Modus baru penyelundupan narkotika lewat jalur udara terbongkar setelah tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai menangkap seorang pilot maskapai asing asal Malaysia berinisial MSO di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Petugas menemukan 70.114 butir ekstasi beserta sabu tersembunyi di dalam koper milik pria bernama lengkap Mohd Saufi bin Othman itu saat pemeriksaan rutin penumpang internasional.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai pilot di salah satu maskapai penerbangan asing tersebut.

Baca juga: Angka Kecelakaan Tinggi, Kapolres Pasuruan Gelar Doa Bersama

Kronologi Penangkapan di Terminal 3

Petugas Bea Cukai mencurigai satu koper penumpang saat memindainya dengan mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Selasa malam, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Tim segera mengamankan pemilik koper begitu ia mengambil barangnya, lalu membawanya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk digeledah lebih lanjut.

Pemeriksaan mendalam mengungkap 14 bungkus besar ekstasi dan satu paket sabu tersembunyi di dalam koper tersangka. Petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Simak juga: https://www.instagram.com/p/Dba44MrJsYU/?igsh=NDY4dDYwNHp3bnc1

Barang Bukti yang Disita

Tim gabungan menghitung total barang bukti ekstasi mencapai 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram. Selain itu, petugas juga menyita sabu seberat 2,7471 gram dan sisa sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.

Koper dan tas yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan narkotika turut disita sebagai barang bukti tambahan.

Pengakuan dan Rekam Jejak Tersangka

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain. Tersangka mengaku menerima tawaran seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50 ribu ringgit, dan rencananya akan menyerahkan barang itu kepada pihak lain di sebuah hotel atas arahan seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia.

Penyidik mencatat tersangka bukan pemain baru dalam jaringan penyelundupan narkotika. Tersangka pernah tiga kali terlibat kasus serupa, termasuk membawa sabu ke Sabah dan menyelundupkan tujuh kilogram sabu ke Jakarta sebelum kasus ekstasi ini terbongkar.

Proses Hukum dan Peringatan Otoritas

Bea Cukai kini melimpahkan tersangka ke Bareskrim Polri untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan modus penyelundupan narkotika lewat jalur udara terus berkembang dan menyasar profesi yang selama ini dianggap minim pengawasan.

Djaka meminta seluruh aparat di pintu masuk negara meningkatkan kewaspadaan terhadap modus serupa.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jaringan narkotika internasional tidak segan memanfaatkan profesi strategis seperti pilot demi memuluskan peredaran barang haram ke Indonesia, sehingga pengawasan ketat di seluruh pintu masuk negara harus terus diperkuat.

M Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *