Sidoarjo, Awosmedia.com,- Buang sampah sembarangan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menegaskan tidak akan ada lagi toleransi bagi pelaku pembuangan sampah ilegal mulai tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Senin (19/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Wabup Mimik kepada awak media usai membahas persiapan serah terima bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Tanah Longsor Prigen Pasuruan Rusak Dua Rumah
Dalam kesempatan itu, ia secara khusus menyoroti persoalan kebersihan lingkungan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kabupaten Sidoarjo.
Ketegasan Pemerintah Daerah
Wabup Mimik menyatakan kebijakan penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
Menurutnya, berbagai pendekatan persuasif telah dilakukan selama bertahun-tahun, namun belum membuahkan hasil maksimal.
“Mulai tahun 2026, tidak ada lagi toleransi. Siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung ditindak,” tegas Mimik dengan nada serius.
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah telah mengedepankan edukasi, imbauan, hingga sanksi sosial sebagai bentuk pembinaan awal.
Sanksi tersebut antara lain kerja bakti, membersihkan makam, dan membersihkan fasilitas umum.
Pendekatan Lunak Dinilai Tidak Efektif
Namun demikian, Wabup Mimik menilai pendekatan lunak tersebut belum memberikan efek jera.
Pelanggaran masih terus terjadi, bahkan di beberapa titik justru menunjukkan peningkatan.
“Edukasi sudah, imbauan sudah, sanksi sosial juga sudah diterapkan. Tapi faktanya pelanggaran masih berulang. Artinya kita harus berani beralih ke penindakan hukum,” ujarnya.
Pemkab Sidoarjo, lanjut Mimik, akan menerapkan sanksi administratif hingga denda sesuai peraturan daerah yang berlaku. Penindakan akan dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan OPD terkait.
Fokus Pengawasan di Jalur Strategis
Buang Sampah Sembarangan akan di awasi juga ditindak sesuai dengan undang-unfang dan difokuskan pada kawasan publik dan jalur strategis yang selama ini rawan menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.
Salah satu kawasan yang mendapat perhatian khusus adalah jalur Wisata Raya dan sekitarnya.
Wilayah tersebut kerap menjadi titik pembuangan sampah liar, baik dalam skala kecil maupun besar.
Kondisi itu dinilai merusak keindahan kawasan serta mencoreng wajah Kabupaten Sidoarjo sebagai daerah penyangga Surabaya.
Pelanggar Didominasi Pengendara Luar Daerah
Menariknya, Wabup Mimik mengungkapkan bahwa pelaku pembuangan sampah sembarangan tidak seluruhnya berasal dari warga Sidoarjo.
Berdasarkan temuan di lapangan, banyak pelanggar justru merupakan pengendara dari luar daerah.
“Mereka melintas, lalu dengan mudah membuang sampah di pinggir jalan, bahkan dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Perilaku tersebut, menurutnya, memperparah persoalan lingkungan dan berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Pembuangan sampah sembarangan menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, hingga tersumbatnya saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir.
Selain itu, kondisi lingkungan yang kotor juga berdampak pada kesehatan masyarakat.
Wabup Mimik berharap kebijakan tegas ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat, baik warga lokal maupun pendatang, untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Lingkungan bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
G10



